Selasa, 09 Agustus 2011

Menyikapi Kenaikan Harga Tiket Pesawat Saat Mudik



Tiap tahunnya menjelang lebaran pastinya harga tiket semua transportasi untuk mudik kekampung halaan pastinyaik dan kadang melewati batas atas tarif yang sudah di tentukan oleh Menhub, Naiknya harga tiket pesawat pada saat masa mudik Lebaran untuk semua maskapai nyaris sama dan sudah menyentuh batas atas tarif dan otomatis agen tiket pesawat pun menyesuaikan dengan tarif tersebut. Kementerian Perhubungan pun akan menindak pembekuan rute bagi maskapai yang menerapkan tarif melebihi batas atas tarif.

Kementerian Perhubungan mengharapkan masyarakat melaporkan dan membuktikan bila memang ada pelanggaran oleh maskapai penerbangan.

”Tarif batas atasnya sudah diatur di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2010. Jadi, dapat langsung dicocokkan antara tarif batas atas di dalam peraturan Menhub itu dengan tarif yang tercantum di tiket,” kata juru bicara Kementerian Perhubungan, Bambang S Ervan, Selasa (19/7) di Jakarta.

Dalam penelusuran Kompas, Permenhub Nomor 26 Tahun 2010 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri mudah diunduh di internet.
Tarif menyesuaikan kelas
Di dalam Permenhub No 26/2010 juga diatur besaran tarif jarak penumpang maskapai full service, seperti Garuda adalah 100 persen dari tarif jarak maksimum, maskapai medium service 90 persen, dan maskapai no frills service sebesar 85 persen.

Artinya bagi masapai penerbangan yang ingin menaikan tarif sesuai dengan peraturan Menhub tersebut di perbolehkan asalkan sesuai dengan peraturan dan masih dalam batas kewajaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar